Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

25 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Jaring Ikan/Pixabay /Arahkata/

ARAHKATA - Cantrang yang merupakan alat tangkap ikan diketahui dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Alat ini saat Menteri Susi Pujiastuti, sempat dilarang penggunaannya. Namun, setelah Menteri Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, larangan penggunaan alat tangkap cantrang dicabut bahkan dilegalkan. 

Kembali diizinkannya alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia, menuai kekhawatiran akan tidak tercapainya perikanan berkelanjutan. Yang tidak hanya mensyaratkan nilai ekonomi dari perikanan tapi juga nilai lingkungan.

Ahli Sosial Ekonomi Perikanan Zuzy Anna menyatakan pentingnya pembatasan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Perlu dilakukan pembatasan dalam pengaplikasian cantrang ini. Karena yang kita sasar adalah perikanan berkelanjutan, bukan hanya short term," kata Zuzy, saat dihubungi, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Memprihatinkan, Prevalensi Stunting di Jatim Capai 26,9%

Ia menyatakan kesejahteraan nelayan dalam jangka pendek mungkin bisa tercapai dengan mendapatkan jumlah ikan yang banyak saat melaut.

"Tapi mau sampai kapan? Kesejahteraan jangka pendek mungkin diperoleh. Namun untuk jangka panjang kondisi kapasitas berlebih dengan alat tangkap yang tidak berwawasan lingkungan tidak akan memberi kesejahteraan jangka panjang bagi nelayan," ucapnya.

Selain itu, Zuzy juga menegaskan pentingnya penguatan control and surveilance dari kebijakan cantrang ini.

"Sementara ini masalah kita disitu. Aspek hukumnya sudah ada. Tapi penegakan control and surveilance-nya yang lemah," tuturnya tegas.

Zuzy menyebutkan perlunya pembatasan dalam pelaksanaan kembali diizinkannya penggunaan cantrang ini.

"Misalnya, melarang kapal besar di atas 30 GT menggunakan cantrang, hanya boleh dilakukan padalokasi tertentu saja, yaitu perairan di atas 12 mil dan perlu juga diberlakukan moratorium pada beberapa bulan setiap tahunnya (open closed system)," ujarnya.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Ia juga menyampaikan perlunya standarisasi alat tangkap cantrang bersamaan dengan upaya pengembangan alat tangkap yang berwawasan lingkungan.

"Standarisasi alat tangkap ini dalam kaitannya dengan definisi spesifikasi trawl dan modifikasinya sebagai standard nasional yang dilarang," kata Zuzy menjelaskan.

Juga perlu dilakukan Capacity Utilization untuk setiap perairan, supaya perikanan lebih rasional dan kesejahteraan nelayan akan meningkat.

Pengamat Kelautan Suhana juga menyampaikan kekhawatiran yang sama. Bahwa, dengan cantrang ini akan mempengaruhi pendapatan nelayan kecil.

"Kalau pertimbangannya nelayan kecil, cantrang itu yang punya nelayan dengan modal besar. Dan nelayan non cantrang itu, lebih banyak jumlahnya dibandingkan nelayan cantrang," kata Suhana saat dihubungi terpisah.

Selain itu, kalau cantrang diizinkan, nanti akan ada permintaan untuk pukat diizinkan kembali penggunaannya.

"Cantrang itu kan di Jawa Tengah. Kalau di Sumatera itu jenisnya pukat. Kalau yang ini diizinkan, lalu yang sana protes minta diizinkan. Terus diizinkan lagi, bagaimana dengan ekosistem laut?," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler