Jangan Takut Divaksin! Pemerintah Berikan Kompensasi Jika Sebabkan Kematian

27 Februari 2021, 13:07 WIB
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan. /Pixabay/fernando zhiminaicela

ARAHKATA - Bagi peserta vaksinasi Covid-19 yang merasa takut untuk di vaksin karena mendengar efek yang ditimbulkan bisa menimbulkan kecacatan dan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi jika hal tersebut terjadi.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun Pasal 37 Ayat 2 yang berbunyi, "Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau kematian."

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Diberikan Kepada Atlet

Bentuk kecacatan diatur secara rinci di Pasal 38, sementara ketentuan yang mengatur tata cara untuk mendapat santunan cacat dan santunan kematian diatur pada Pasal 39.

Pada Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan untuk mendapatkan santunan cacat atau kematian pemohon harus mengajukan surat permohonan.

Surat permohonan tersebut untuk mendapatkan santunan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identitas diri, keluarga, atau kuasanya. Dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Baca Juga: Ini Loh Keutamaan Baca Surat Yusuf, Salah Satunya bagi Calon Ibu!

Pada Pasal 39 Ayat 3 disebutkan, permohonan harus melampirkan dokumentasi sebagai berikut:

a. Fotokopi identitas pemohon
b. Bukti lapor kasus yang dialami ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi Covid-19
c. Surat keterangan kecacatan dari dokter
d. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga, dan
e. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon.

"Dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengakjian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Ayat 4.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Sebanyak Rp51,35 Miliar

Sementara, untuk mendapat santunan kematian paling sedikit memuat, identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Surat permohononan harus melampirkan sejumlah dokumen:

a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh doker
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler