KPI Diminta Stop Penyiaran Pernikahan Aurel-Atta Halilintar, Kenapa?

13 Maret 2021, 18:40 WIB
Rangkaian acara pernikahan Aurel-Atta Halilintar yang bakal ditayangkan RCTI. /

ARAHKATA - Rangkaian acara pernikahan dua selebritas, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang akan disiarkan stasiun televisi swasta RCTI, menuai kritik.

Proses pernikahan yang dimulai dari prosesi lamaran hingga resepsi pernikahan ini akan disiarkan di stasiun selama beberapa hari. Agenda tersebut sudah dirancang sejak Agustus 2020.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak tegas menanggapi rencana itu.

Pasalnya, agenda pernikahan tersebut tidak masuk ke dalam definisi kepentingan publik dalam ruang penyiaran di Indonesia.

Baca Juga: Menuju Pilkada Serentak 2024, PPP Bekasi Siapkan Sholihin Wali Kota

Koalisi yang di dalamnya tergabung beberapa organisasi masyarakat sipil di antaranya Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Remotivi.

Kemudian, termasuk juga Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), termasuk 160 akademisi dan masyarakat sipil yang fokus pada isu penyiaran untuk kepentingan publik menolak keras rencana seluruh penayangan acara pernikahan tersebut.

Perwakilan koalisi yang juga dosen LSPR Jakarta, Lestari Nurhajati mengatakan, agenda pernikahan dua selebiritas tersebut yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, Ini Kata Pemerintah!

“Koalisi menyesalkan sikap KPI Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” kata Lestari lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Maret 2021..

Padahal, kata Lestari, KPI bisa langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 11 di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebut, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

Selain itu, ada juga aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan:

“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Baca Juga: Belalang Tak Terkendali, Bupati Sumba Tengah Nyatakan Darurat Hama

Lestari menuding KPI abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. Koalisi juga menilai KPI terlalu pasif dengan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” kata dia.

Lestari menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, banyak warga negara kesulitan ekonomi, media penyiaran tidak pantas menayangkan acara selebriti yang menghamburkan uang.

"Lebih tidak pantas lagi, dan mengecewakan publik bila KPI tidak menghentikan acara ini. Publik makin kehilangan keterwakilannya di lembaga ini," tegasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler