Kasus Anak Gugat Ibu, Mahfud Sodiq : Kurang Berpendidikan

16 Maret 2021, 21:34 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kendal bersilaturahmi ke Ibu Ramisah prihatin atas kasus yang dialaminya /ARAHKATA/ISTIMEWA

ARAHKATA - Kasus anak yang menggugat ibu kandungnya di Kabupaten Kendal kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Kendal.

Kasus gugatan tersebut bermula saat Ibu Ramisah selaku pemilik lahan seluas 415 meter dan sawah seluas 2.800 meter digugat anak kandungnya.

Ketua Komisi D DPRD Kendal Mahfud Sodiq prihatin atas kejadian yang menimpa Ibu Ramisah.

Baca Juga: Ganjar Perpanjang PPKM Jateng Hingga 22 Maret

"Yang kuat ya mbah, tetep semangat. Masalah hukum, saya sebagai anggota DPRD Kendal tidak bisa intervensi, tapi jika berkaitan dengan kebijakan yang diperlukan terkait pendidikan atau kesehatan saya akan bantu," ujar Mahfud kepada Ibu Ramisah pada Selasa 16 Maret 2021.

Mahfud berpesan kasus seperti ini cukup kali ini saja terjadi.

Ia sebagai dewan akan berupaya agar ada peningkatan kualitas pendidikan.

Saat bersilaturahmi dengan Ibu Ramisah, Ia lakukan sebagai bentuk dukungan moril atas perkara yang dialami janda yang sembilan tahun lalu ditinggal mati suaminya ini.

Selanjutnya, Ibu Ramisah menuturkan tanah yang ia tempati dan sawah itu hasil jerih payahnya bersama almarhum suaminya.

Suratnya juga atas nama Ibu Ramisah sendiri tapi digugat di pengadilan oleh anak sulungnya.

Baca Juga: Tertinggi di Jateng, Surakarta Genjot Vaksinasi

Sementara itu, Adi Prasetyo SH sebagai kuasa hukum korban mengatakan, kasus persidangan yang telah dilalui nenek Ramisah sudah berjalan 20 kali di Pengadilan Negeri Kendal.

"Rabu esok masuk dalam tahapan peninjauan lokasi yang digugat. Dari pengadilan akan datang ke sini," ujar Adi.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler