Anda Pasien Atau Paramedis Covid-19? PP Muhammadiyah Tak Wajibkan Berpuasa

14 April 2021, 05:57 WIB
Paramedis saat membawa pasien Covid-19/Pikiran Rakyat /

ARAHKATA - Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tak diwajibkan berpuasa. Baik yang bergejala, atau tanpa gejala alias OTG.

"Setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, masuk dalam kelompok orang yang sakit. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, kecuali bagi orang yang sakit," ujar Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Senin (12/4).

Haedar menambahkan, puasa juga tidak wajib bagi tenaga kesehatan alias paramedis yang menangani pasien Cbovid-19. Pasalnya, tenaga medis juga harus menjaga daya tahan tubuhnya. Jangan sampai, puasa malah menimbulkan mudharat dan menurunkan imunitas tubuh.

"Mereka dapat menggantinya di luar bulan Ramadhan," ujar Haedar.

Baca Juga: Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Untuk Pasien Covid-19

Selain itu, Haedar juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

Alasannya, vaksin Covid-19 diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Serta tidak memuaskan keinginan. Vaksin juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ketentuan itu telah disosialisasikan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2021.

Berikut ketentuan dalam Surat Edaran tersebut:

1. Puasa bagi yang sakit
Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Puasa bagi tenaga medis
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan, dan menggantinya setelah Ramadhan.

Sebab, tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra. Jika tetap berpuasa, dikhawatirkan malah menimbulkan mudarat, karena dapat menurunkan kekebalan tubuh.

3. Vaksinasi Covid
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung. Serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin sendiri tidak termasuk makan atau minum.

4. Shalat berjemaah di lingkungan terdampak
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau Tarawih.

5. Shalat berjemaah di lingkungan tak terdampak
Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Shalat dengan shaf berjarak.
- Shalat memakai masker.
- Jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
- Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, mushala atau langgar.
- Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
-Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/mushala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler