Kemenkes Beri Izin Seluruh Rumah Sakit Buka Pelayanan Untuk Pasien Covid-19

- 28 Januari 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Patar/Arahkata

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien Covid-19. Namun mereka harus mengikuti aturan standar operasional prosedur (SOP) pemerintah.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam keterangannya, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Abdul Kadir, hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Untuk itu, Kemenkes meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40 persen.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Sebut Sandiaga Uno Harus Sadar Diri, Kenapa?

Ia merinci untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30 persen dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20 persen.

Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20 persen dan penambahan ruang ICU sekitar 15 persen.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuma dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Spiderman dan Ironman Akan Datangi Korban Banjir Kalsel

Dengan ditambahnya jumlah tempat tidur, kata Kadir, tentu harus ditambah juga SDM. Namun, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan pasien non Covid-19, untuk pasien Covid-19.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x