ARAHKATA - Syarat perjalanan dan aktivitas di Jakarta mulai menggunakan kartu vaksin COVID-19.
Sertifikat vaksin terdapat di web atau aplikasi Peduli Lindungi.
Namun, bagaimana jika datanya salah, atau bahkan tidak muncul-muncul padahal sudah vaksin?
Baca Juga: Mal Diperbolehkan Buka, TMII Siapkan Prosedur Matang
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengakui, berbagai pertanyaan seputar sertifikat vaksin COVID-19 yang bermasalah banyak bermunculan di media sosial.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg Widyawati, MKM menyarankan untuk segera diperbaiki.
"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," saran drg Wiwid, sapaannya, dalam siaran pers Sabtu 14 Agustus 2021.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76 Saat Pandemi, SnackVideo Luncurkan Program Baru
Disarankan, email yang dikirim mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor handphone
- Foto dan kartu vaksin.
"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," sambungnya.
Baca Juga: Mulyanto Meminta Pemerintah Secara Serius Menyelidiki Harga Tes PCR
Cara scan QR Code untuk verifikasi sertifikat vaksin:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
3. Pilih Scan QR Code di lokasi tujuan
4. Scan QR Code yang disediakan di pintu masuk mal, lalu tunjukkan hasilnya ke petugas yang berjaga
5. Jika muncul warna hijau, artinya diperbolehkan masuk mal. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang
6. Jika muncul warna merah, mohon maaf belum boleh masuk mal.***