Mal Diperbolehkan Buka, TMII Siapkan Prosedur Matang

- 15 Agustus 2021, 13:59 WIB
Pergelaran wayang yang berada di TMII
Pergelaran wayang yang berada di TMII /Instagram/@tmiiofficial

ARAHKATA - Di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini telah adanya pelonggaran disebagian aturannya.

Salah satunya saat ini mal sudah diperbolehkan buka dan dapat dikunjungi kembali.

Namun dengan syarat bagi pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan surat atau sertifikat program yang telah diikuti tersebut.

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-76 Saat Pandemi, SnackVideo Luncurkan Program Baru

Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat hal tersebut juga merencanakan tempat hiburan dan wisata di ruang terbuka maupun tertutup di wilayahnya dapat dibuka kembali dengan mengikuti syarat vaksinasi.

Untuk itu tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tengah menyiapkan prosedur apabila pengunjung nantinya diwajibkan punya sertifikat vaksinasi sebagai syarat memasuki objek wisata itu.

"Kalau ada kebijakan untuk membuka objek wisata kami dukung. Namun sampai saat ini memang belum ada kebijakan apapun sehingga TMII masih tutup bagi wisatawan," kata Kepala Seksi Humas TMII, Novera Mayang Sari di Jakarta, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Pesan Penting Presiden Jokowi di Hari Pramuka ke-60!

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana membuka kembali objek wisata di wilayahnya nantinya juga dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Bisa kami terapkan keharusan membawa sertifikat vaksin bagi pengunjung, tinggal menunggu surat edaran dari Pemda," terang Mayang.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x