Cegah Varian Baru, Kemenkes Minta Perketat Pintu Masuk Negara

12 September 2021, 14:08 WIB
Kemenkes dan instansi terkait akan perketat pintu masuk negara seperti bandara udara dan pelabuhan laut internasional Indonesia bagi WNA /Pixabay/skitterphoto

ARAHKATA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perketat pintu masuk negara Indonesia bagi pendatang dari luar negeri.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan pemeriksaan sequencing untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 ke Indonesia termasuk varian Mu.

Pemerintah juga memantau pelaku perjalanan luar negeri seperti WNI yang baru kembali dari negara-negara yang sudah ada kasus penyebaran varian Mu di negaranya seperti Kolombia dan Ekuador.

Baca Juga: Masih COVID-19, WHO: Virus Ini Akan Tetap Bersama Kita

Mutasi virus COVID-19 semakin mudah ketika seseorang yang terpapar melakukan aktivitas perjalanan yang tinggi. Semakin banyak infeksi juga akan menyebabkan semakin mudah virus COVID-19 bermutasi.

Kemenkes melalui juru bicara vaksinasi COVID-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid terus-menerus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengawasan di pintu-pintu masuk negara Republik Indonesia.

Diketahui bahwa 65 persen dari pelaku perjalanan luar negeri ini belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta.

Baca Juga: Mensos Pastikan Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Tetap Dapat Pengasuhan

"Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,'' ungkap Nadia Jumat, 10 September 2021 secara virtual.

Pemerintah mengimbau orang yang akan masuk ke Indonesia dari luar negeri baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI)agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.

Pemerintah fokus kepada 5 negara asal pelaku perjalanan yang catatan positif COVID-19 nya tinggi pada saat datang ke Indonesia, yakni Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Baca Juga: COVID-19 Terus Menurun, Walkot Bandung: Tetap Diiringi Prokes

Hal yang menjadi wajib adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif lalu dilanjutkan dengan menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8

Pada hari ke-7 dilakukan pemeriksaan PCR kedua saat yang bersangkutan masih menjalani karantina. Tes PCR hari ke-7 itu untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif COVID-19.

Bila hasil pemeriksaan PCR yang kedua negatif barulah dinyatakan selesai melaksanakan karantina. Tetapi bila hasil pemeriksaan PCR kedua di hari ketujuh itu positif maka harus isolasi terpusat atau perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.

Baca Juga: Hati-Hati! Kemenkes Ingatkan Varian Mu Bisa Kebal Vaksin

Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga mobilisasi pintu masuk ke Indonesia.

Nadia meminta pihaknya dari Kemenkes dan juga sektor terkait lainnya selalu memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun yang terjadi melalui penularan lokal.

"Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas COVID-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,'' ungkap Nadia.

Baca Juga: Kemenkes Terus Upaya Percepat Turunnya Insentif untuk Nakes

Nadia mengimbau masyarakat Indonesia tetap disiplin protokol kesehatan walaupun pelonggaran aktivitas masyarakat sudah dilakukan dan segera divaksin sesuai dengan jadwalnya.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler