Mensos Pastikan Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19 Tetap Dapat Pengasuhan

- 10 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi anak yatim-piatu yang akan menerima bantuan kebutuhan hidup, baik materi maupun dukungan moril dari Kemensos
Ilustrasi anak yatim-piatu yang akan menerima bantuan kebutuhan hidup, baik materi maupun dukungan moril dari Kemensos /Instagram/@kemensosri

ARAHKATA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini meminta memberikan perlindungan bagi anak yatim dan piatu yang kehilangan orangtua karena pandemi COVID-19.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan layanan integratif yang berbasis keluarga yakni melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.

Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat, sesuai dengan arahan dari Mensos Risma, mengatakan akan memastikan anak-anak mendapatkan pengasuhan, utamanya dalam keluarga.

Baca Juga: Beri Apresiasi Pemerintah Aceh, Mensos: Saya Bersyukur Mereka berani

"Anak yatim mengalami kondisi sulit. Dari sisi pengasuhan, ada risiko anak tidak ada yang mengasuh sama sekali. Atau ada anak sulung yang jadi pengasuh, atau ada anggota keluarga besar yang mengasuh. Karenanya inti sistem/program yang dibangun adalah pengasuhan, terutama keluarga dan keluarga pengganti sebagai alternatif, maupun pengasuhan dalam lembaga," ucap Harry Rabu, 8 September 2021.

Harry menambahkan untuk menyalurkan bantuan ATENSI Anak, Kemensos saat ini sudah melakukan pendataan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota/Provinsi terkait data anak yatim yang kehilangan orangtua karena pandemi COVID-19.

"Data misalnya apakah saat ini anak tinggal bersama wali/pengampu dan status orang tua. Sejauh mana anak menerima bantuan lainnya seperti KIS( Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk melihat anak tersebut dari keluarga kurang mampu, rentan," kata Harry.

Baca Juga: Mensos Akan Siapkan Aturan Khusus bagi Masyarakat di Wilayah 3T

Kemensos memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi 20.000 anak yatim-piatu yang kehilangan orangtua karena COVID-19.

Adapun rincian jumlah bantuan diberikan selama 12 bulan dengan nominal Rp.300 ribu/bulan bagi anak belum sekolah dan Rp200 ribu bagi anak yang sudah sekolah.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x