KPK Usut Dugaan Pengumpulan Uang ASN yang Dilakukan Rahmat Effendi

11 Februari 2022, 13:51 WIB
Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif dalam rompi KPK /Nur Aliem Halvaima/ANTARA - PosJakut

ARAHKATA - Kasus penangkapan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi masih terus berlanjut.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengumpulan uang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.

Dugaan pengumpulan uang ASN tersebut pasalnya tanpa aturan yang jelas atas perintah Rahmat Effendi.

Baca Juga: Beredar Foto dan Video Rahmat Effendi Zoom Meeting di Rutan KPK

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi tanpa adanya aturan yang jelas. Dia juga dimintai keterangan terkait dengan penganggaran lahan Polder 202 di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 Februari 2022.

Selain Dinar, kata Ali, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya.

Baca Juga: KPK Incar Penentuan Lahan Proyek Rahmat Effendi di Bekasi

Mereka adalah dua orang advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus. Ada pula Suhartono selaku Lurah Kali Baru, Kecamatan Medansatria dan Sakum Nugraha selaku Lurah Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

"Yoga Gumilar dan Bagus hadir serta dikonfirmasi terkait dengan pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi," kata Ali.

Pemeriksaan terhadap Suhartono dan Sakum, lanjut dia, KPK mendalami perihal pemotongan anggaran kelurahan dan dana pribadi dari para lurah di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Sebut Pembunuhan Karakter, Ini Kata KPK!

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot yang melibatkan Rahmat Effendi itu, Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Putri Kandung Rahmat Effendi Angkat Suara Terkait Penangkapan Ayahnya

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan kawan-kawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler