Memasuki Bulan Ramadhan, Dinas Parekraf Jakarta Larang Keras Tempat Ini

3 April 2022, 16:51 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2022. /Pexels/thirdman/

ARAHKATA - Memasuki bulan suci Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam dapat mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal itu dilakukan apabila diketahui praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata beroperasi selama Ramadhan.

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Arahkata Sabtu 2 April 2022 menjelaskan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran kepada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama ramadhan.

Baca Juga: Simak! Kumpulan Doa Awali Bulan Ramadhan

Adapun hukuman yang dimaksud mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Baca Juga: Ramadhan Tiba, Ini Tips Istiqomah Beribadah yang Dianjurkan Rasulullah

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Baca Juga: Dua Tahun Absen Karena Pandemi, Masjid Raya Bandung Kini Kembali Gelar Tarawih

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ramadhan 1443, Menag Ajak Umat Muslim Indonesia Perbaiki Kualitas Diri

Sebagai tambahan, para pelaku usaha juga mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada :

- Satu hari sebelum bulan Ramadhan.

- Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran.

- Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri.

- Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

- Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler