Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Roy Suryo Tak Ditahan

29 Juli 2022, 14:00 WIB
Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya menggunakan penyangga leher pada Kamis, 28 Juli 2022 malam. /A.Purwoko/Yogyaline.com/editornews

ARAHKATA - Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Namun, Roy Suryo tak ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan salah satu alasannya karena ia bersifat kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Itu sudah pasti (tidak menghilangkan barang bukti), sudah pasti dia kooperatif, kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA

"Jadi kalau istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik," tambah dia.

Kemudian Zulpan mengatakan Roy Suryo juga dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sudah kita pastikan sehat, di tensi sudah bagus, sehat, sebelum dimulai periksa yang bersangkutan ditanya apakah saudara dalam keadaan sehat rohani dan jasmani? Yang bersangkutan dinyatakan sehat," jelasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Roy Suryo sebelumnya telah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Kamis 28 Juli.

Saat keluar dari ruangan penyidik, Roy Suryo terlihat mengenakan penyangga leher. Dia pun tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler