ARAHKATA - Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka terkait meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo belum ditahan.
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Baca Juga: Sindiran Pedas Roy Suryo Lihat Presiden Jokowi Naik Mobil Listrik