Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan SARA

- 22 Juli 2022, 14:32 WIB
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian /Twitter @KMRTRoySuryo2

ARAHKATA - Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka terkait meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Meme Candi Borobudur

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Unggah Foto Editan Stupa Berwajah Jokowi, Pemeluk Buddha Angkat Bicara: Ini Menghina Simbol Agama, H

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo belum ditahan.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Sindiran Pedas Roy Suryo Lihat Presiden Jokowi Naik Mobil Listrik

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x