Sudin Nakertransgi Jaksel Masih Tampung Aduan THR dari Warga

29 April 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi laporan pengaduan THR yang diterima Kemnaker /Pexels/

ARAHKATA - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan masih menampung aduan dari warga terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Posko dibuka sejak 28 Maret mengikuti arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan hingga kini kami masih menindaklanjuti aduan dari masyarakat," kata Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat ditemui, di Jakarta, Jumat.

Fidiyah merinci dari 164 perusahaan itu ada 115 laporan hasil pemeriksaan kinerja mengenai aduan THR yang dilaporkan pegawai dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Danone Indonesia Raih Penghargaan Gold di Ajang Internasional PR Awards 2023

 Laporan aduan sebanyak 115 itu diantaranya 110 laporan masih dalam proses, 49 laporan perusahaan sudah selesai membayar THR, dan dua perusahaan sudah selesai diperiksa namun tidak dapat ditindaklanjuti karena pekerjanya berdomisili di luar Jakarta Selatan.

"Ada satu perusahaan dalam bidang kuliner yang 10 orang pegawainya melaporkan aduan THR," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Imansyah menerangkan masyarakat yang ingin konsultasi maupun pengaduan bisa menghubungi nomor yang disediakan.

Baca Juga: Mahfud Isyaratkan Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Satgas BLBI

Pelayanan tersebut dibuka dari Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 14.00 WIB.

"Layanan konsultasi dan penegakan hukum THR bisa mengunjungi https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard maupun menghubungi layanan konsultasi 0851-7207-5123 dan layanan pengaduan 0857-1573-7057," tambahnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Akses Layanan Kelistrikan Resmi Aman melalui PLN Mobile

Nantinya jika ada aduan THR tidak dibayar atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan, maupun  THR yang terlambat dibayarkan akan segera ditindaklanjuti.

Tahapan tindak lanjut pengaduan THR itu mulai dari memberikan surat perintah, mendatangi kantor perusahaan yang dilaporkan, hingga melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta agar perusahaan bisa segera melaksanakan kewajibannya.

"Kami nantinya memastikan apakah perusahaan mau atau tidak membayar THR, jika perusahaan bisa adil maka tidak akan dibawa ke proses hukum," tutupnya.

Baca Juga: Prabowo Beberkan Kriteria Cawapres yang Diharapkan Pada Pemilu 2024

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima pengaduan 746 karyawan dari 432 perusahaan di Ibu Kota karena belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler