Simak Cara Daftar Bantuan Sosial Kemensos yang Cair 5 Januari 2021

- 30 Desember 2020, 23:38 WIB
Ilustrasi pemberian bantuang langsung tunai, bansos, BLT
Ilustrasi pemberian bantuang langsung tunai, bansos, BLT /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/portaljogja.com
  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penggunaan dana bantuan PKH, ditujukan untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Dalam PKH 2021, pemerintah akan menyalurkannya kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Disimak Ya Guys, Pendakian ke Gunung Semeru Ditutup Total Hingga Maret 2021

Besaran dana bantuan PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp250.000/bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000/bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000/bulan, dan lanjut usia Rp200.000/bulan.

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 bulan/bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000/bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000/bulan.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Pengembangan Riset dan Teknologi Jalan di Tempat

Bantuan PKH diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Nantinya dana bantuan akan diberikan selama 1 tahun dalam 3 tahap per 3 bulan. Tahap pertama Januari 2021, tahap kedua April 2021, tahap ketiga Juli 2021, dan tahap keempat Oktober 2021.

Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta PKH, bisa dengan melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk dilakukan pendataan dan diverifikasi ulang.***

 

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah