Dua Puluh Spesies Ikan Berstatus Dilindungi

- 23 Januari 2021, 16:17 WIB
Anakan Arwana Irian
Anakan Arwana Irian /KKP/

“Kita tidak sendiri dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan) akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menguraikan keduapuluh jenis ikan yang dilindungi tersebut meliputi pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, arwana Kalimantan, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, ikan raja laut, dan arwana Irian.

Baca Juga: Rekening Penerima BSU Jadi Masalah, DPR Minta Kemenaker Evaluasi

“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan penuh adalah perlindungan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.

Sedang status perlindungan terbatas pada arwana Irian adalah perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” pungkasnya.

Baca Juga: Truk Terguling, Ribuan Botol Air Mineral Terhambur

CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975.

Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah