Dua Puluh Spesies Ikan Berstatus Dilindungi

- 23 Januari 2021, 16:17 WIB
Anakan Arwana Irian
Anakan Arwana Irian /KKP/

ARAHKATA - Sebanyak dua puluh spesies ikan bersirip masuk katagori dilindungi mendapat perhatian khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai jenis yang dilindungi.

Kepmen KP tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Manado Kembali Di Kepung Banjir, Dikabarkan 3 Orang Meninggal Dunia

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu dalam keterangan resminya menjelaskan, penetapan status perlindungan 20 jenis ikan bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

Selain itu, penetapan ini merupakan tindak lanjut pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces) dari semula berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beralih kewenangan pengelolaannya kepada KKP.

“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Doni Monardo Positif Covid-19

Ke depan, Tebe menegaskan dengan ditetapkannya status perlindungan 20 jenis ikan dan ditetapkannya KKP sebagai MA CITES untuk jenis ikan bersirip (pisces), KKP akan terus memperkuat aspek kelembagaan, pengawasan, pelestarian, pengembangbiakan, dan karantina ikan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x