Polisi Limpahkan Berkas Tahap Dua Rizieq Syihab, Siap Bersidang?

- 2 Februari 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab /Istimewa/
 
ARAHKATA - Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi Mengatakan bahwa berkas kasus dugaan Pelanggaran Prokes terhadap Ketua FPI Rizieq Syihab akan dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan.
 
Artinya, usai pelimpahan berkas kedua ke Kejaksaan, sebentar lagi pelaku pelanggaran prokes menyebabkan kerumunan protokol Covid-19 di tiga lokasi, mulai di Mega Mendung, Petamburan saat pernikahan anaknya dan insiden kericuhan swab test di RS Ummi, Bogor segera bersidang?
 
"Belum bisa dipastikan ( kapan sidangnya). Tapi hari ini rencananya semua berkas perkara protokol kesehatan (Rizieq Syihab) kembali dilimpahkan ke JPU untuk hasilnya kita tunggu respon dari JPU," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 2 Februari 2021.
 
 
Menurut Brigjen Andi Rian Djayadi Sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab ke Kejaksaan. Kejaksaan pun telah mengembalikan berkas kasus kerukunan di Megamendung Petamburan dan Swab Test di RS. Ummi, Bogor untuk melengkapi sejumlah data lainnya yang perlu ditambahkan.
 
Berkas yang masih harus dilengkapi inilah biasanya disebut P-19 masih dievaluasi dengan penambahan berkas untuk menjerat Rizieq Syihab ke meja hijau.
 
 
 
"Sebelumnya sudah dikembalikan berkasnya kemudian penyidik masih harus melengkapi sejumlah berkas dan petunjuk lain agar P-19 JPU bisa segera ditingkatkan(menjadi P-21 dan disidangkan)," ujar Brigjen Andi Riyan.
 
Seperti diketahui Pada 14 November 2020 Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran proses di Petamburan saat anaknya menikah. Pernikahan anaknya itu dilakukan selang beberapa hari Rizieq pulang ke Indonesia dari Arab Saudi akibat pasport dan ijin tinggalnya telah kedaluarsa.
 
Kerumunan Megamendung kemudian ditimbulkan kembali oleh Rizieq kembali selang 2 hari setelah kerumunan di Tamburan. Kasus lainnya adalah timbulnya kerumunan dan pelanggaran prokes di RS Ummi Bogor dimana Rizieq diduga kabur dari kejaran petugas protokol kesehatan pemerintah dengan menyembunyikan data swab test pada 27 November 2020 lalu.
 
Atas perbuatan Rizieq dia terancam pelanggaran sejumlah undang-undang. Pelanggaran Pasal 216 KUHP. Kedua adalah pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Termasuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x