Warga Jakarta Mengeluh Banyak yang Belum Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

- 25 April 2024, 10:37 WIB
Contoh sertifikat rumah.
Contoh sertifikat rumah. // setkab.go.id/

ARAHKATA - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan masih banyak warga Jakarta yang belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Berkas yang didaftarkan sejak tahun 2018 itu ada yang masuk kategori satu dan kategori tiga. Permasalahan yang mendasar, mayoritas yang mendaftar tersebut belum terbit sertifikatnya," kata Rio saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 24 April 2024.

Menurut Rio, masih banyak warga yang mempertanyakan keberadaan berkas rumah yang sebelumnya diserahkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

 Baca Juga: Jakarta Berhasil Masuk Daftar Smart City Index 2024

Hal itu tentunya berpotensi menimbulkan keresahan dan kegelisahan selama ini.

"Apalagi warga yang sudah diminta berkas aslinya, seperti akta jual beli (AJB) asli karena dijanjikan untuk memenuhi syarat penerbitan sertifikat. Tetapi sampai sekarang sudah tahunan tidak kunjung jelas nasib berkasnya," ujar Rio.

Lebih lanjut, Rio menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta untuk menjelaskan kendala lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL kepada warga di seluruh wilayah DKI Jakarta pada khususnya.

 Baca Juga: Balik ke Indonesia Megawati Kangen Makan Soto Bandung dan AQUA: Dinginnya Alami

Rio mencontohkan di Jakarta Timur, data dari BPN ada sekitar 6.000 yang masuk kategori 1  (K1) yang dianggap tidak ada masalah (clean and clear) sehingga dapat diterbitkan sertifikat, lalu 73 ribu masuk kategori K3, artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x