Pasar Muamalah Depok Pilih 'No Comment' Saat Zaim Zaidi Ditangkap

- 3 Februari 2021, 16:04 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok /PMJ News/
 
ARAHKATA - Bareskrim Polri kemarin malam berhasil mencokok pendiri konsep pasar Mualamah Beji, Depok bernama Zaim Zaidi pada Selasa, 2 Februari 2021 malam.
 
Pasca penangkapan Zaim Zaidi, pihak Pasar Muamalah Depok justru memilih "No Comment"
 
"Maaf No comment. Minta doanya saja. Kalau mau lebih lanjut bisa dikonfrimasi sama kuasa hukum saja," kata Koordinator Pasar Muamalah Catur Panggih saat dikonfirmasi Arahkata, Rabu, 3 Februari 2021.
 
 
Ihwal kasus Pasar Muamalah ini merebak di dunia maya lantaran ada beberapa warga Depok, Beji mengunggah sejumlah benda-benda ke media sosial yang didapatkan lewat pasar Muamalah.
 
Dalam postingan yang viral di media sosial tik-tok, face book dan instagram ini lantas mencuri perhatian banyak pihak.
 
Sebab, di pasar Muamalah ini penjualan maupun pembelian barang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi barang. Dari situ, mendapat banyak reaksi dari banyak pihak.
 
Salah satunya dari Bank Indonesia yang secara tegas menyebutkan alat transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia adalah rupiah.
 
 
Berangkat dari banyaknya respon negatif itu, Bareskrim Polri pun bergerak menjemput Zaim Zaidi selaku pencetus dan penggerak pasar Muamalah.
 
Atas perbuatan Zaim Zaidi terancam pelanggaran undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia.
 
 
Selain itu, Zaim Zaidi juga telah melanggar Bab X Pasal 33 poin 1a UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana.
 
Untuk ancaman pidananya dengan kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. ***
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x