Ada Virtual Police, Jangan Sembarangan Lagi Posting di Sosmed!

- 25 Februari 2021, 01:35 WIB
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Argo Yuwono /humas.polri.go.id

ARAHKATA – Virtual police resmi diluncurkan Mabes Polri yang merupakan bagian dari pemeliharaan Kamtibmas, khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual police juga untuk mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sebagai sarana dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal Puasa Ayyamul Bidh Beserta Niatnya!

Dia juga turut menjelaskan cara kerja virtual police. Peringatan dari virtual police tidak subjektif dan diberikan setelah ada kajian mendalam bersama para ahli.

Prosesnya dapat digambarkan, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Lalu petugas mengambil tangkapan layar unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian virtual police alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," terang Argo.

Peringatan dikirimkan melalui direct message atau DM. Tujuannya, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui virtual police.

Baca Juga: Cerita Sebenarnya Dayana Blokir Fiki Naki dan Gembok Instagram

"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x