Jangan Takut Divaksin! Pemerintah Berikan Kompensasi Jika Sebabkan Kematian

- 27 Februari 2021, 13:07 WIB
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan.
Bagi Masyarakat yang Cacat dan meninggal dunia akibar vaksinasi Covid-19, Pemerintah akan berikan santunan. /Pixabay/fernando zhiminaicela

"Dokter dalam memberikan surat keterangan kecacatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf c dengan mempertimbangkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau Komite Daerah Pengakjian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi," bunyi Ayat 4.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Nurdin Abdullah Punya Harta Sebanyak Rp51,35 Miliar

Sementara, untuk mendapat santunan kematian paling sedikit memuat, identitas ahli waris atau kuasanya, dan uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Surat permohononan harus melampirkan sejumlah dokumen:

a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ditandatangani oleh doker
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris, dan
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

"Klaim dan pembayaran terhadap santunan cacat atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 39 Ayat 8.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah