Sejarah Paspampres, Mantan Presiden dan Wakilnya Turut Mendapat Pengamanan

- 2 Maret 2021, 19:20 WIB
Dokumentasi Foto bersama pasukan TNI di Yogyakarta pada peristiwa serangan umum 1 Maret.
Dokumentasi Foto bersama pasukan TNI di Yogyakarta pada peristiwa serangan umum 1 Maret. /Instagram @jogjainfo/

Sejak peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965 yang melibatkan beberapa oknum anggota Resimen Tjakrabirawa, maka berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, berisi tentang perintah kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat (Brigjen TNI Sudirgo), untuk melaksanakan serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa kepada Polisi Militer Angkatan Darat.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor : Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai Komandan Satgas Pomad Para.

Baca Juga: Viral! Skincare Berasal dari Air Wudhu Harga Fantastis

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi Satgas Pomad Para dilikuidasi berdasarkan Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES).

Pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988, maka Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) diubah menjadi Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden).

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas 3 (tiga) Grup yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga.

Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga, dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Baca Juga: Suri Tauladan Bersyukur, dari Kiai Alhamdulillah

Sementara itu, untuk pengamanan mantan presiden dlatar belakang pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga bermula saat lengsernya Presiden Soeharto tahun 1998, saat itu Menhankam Pangab Jenderal TNI Wiranto menyampaikan pidatonya bahwa TNI akan menjaga, melindungi dan mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya.

Hal itu juga diperkuat pernyataan Mayjen (Purn) TB. Hasanudin mantan Kas Gartap I Jakarta (periode tahun 1999 sd 2001) pada saat “Obrolan Pagi” di Metro TV tanggal 7 Maret 2014, yang menyebutkan bahwa pada tahun 1998 sejumlah anggota Paspampres dipindah tugas ke Garnisun Tetap I Jakarta, untuk mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah