Sejarah Paspampres, Mantan Presiden dan Wakilnya Turut Mendapat Pengamanan

- 2 Maret 2021, 19:20 WIB
Dokumentasi Foto bersama pasukan TNI di Yogyakarta pada peristiwa serangan umum 1 Maret.
Dokumentasi Foto bersama pasukan TNI di Yogyakarta pada peristiwa serangan umum 1 Maret. /Instagram @jogjainfo/

Pada tahun 2003 dan 2004, proses pembahasan tentang mekanisme pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden digulirkan kembali namun mengalami berbagai kendala sehingga tidak berlanjut.

Baca Juga: Dituding Salahgunakan Kunjungan Online, Ini Penjelasan Edhy Prabowo

Pada pertengahan tahun 2012, rencana tersebut secara intens dilanjutkan kembali melalui berbagai kajian dan evaluasi di internal Paspampres, termasuk studi banding terhadap beberapa negara yang memberlakukan sistem pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden oleh instansi resmi.

Konsep pengamanan tersebut diajukan ke Mabes TNI, selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. Sehingga lahirlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tanggal 27 Agustus 2013 tentang Pengamanan Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden RI, mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Untuk menindak-lanjuti hal tersebut maka Mabes TNI mengeluarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Validasi Organisasi Pasukan Pengamanan Presiden, yang didalamnya dibentuk organisasi Grup D yang bertugas mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta Keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres.

Baca Juga: Legal Hukum Bank BNI Diperiksa KPK Terkait Rekening Mantan Caleg PDIP

Pada tanggal 3 Maret 2014, dilaksanakan upacara pengesahan Validasi tersebut oleh Panglima TNI di Mako Paspampres.Validasi organisasi Paspampres yang berisi pembentukan Grup D Paspampres dan Detasemen latihan dilakukan dengan tidak menambah jumlah personel (Zero Growth)

Namun menata kembali komposisi jumlah personel secara proporsional (Re-Grouping), dengan tujuan untuk memudahkan mekanisme pelaksanaan operasi pengamanan, kodal, koordinasi, kepastian pembinaan karier dan pembinaan kesejahteraan moril serta kepastian hukum.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah