Baca Juga: Wilayah Zona Orange Disemprit, Harus Mulai Waspada Covid-19 Bertambah
"Kemarin presiden juga menekankan lagi dicegah. Sekecil apapun, begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah di tempat-tempat yang rawan (terjadi kebakaran),” tegas Menko Mahfud MD.
Kemudian mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dia juga menekankan pentingnya upaya pengembalian keadaan seperti semula dari wilayah terdampak karhutla termasuk aspek yang terkait di dalamnya. Bagaimana seluruh komponen kemudian dapat mengembalikan keadaan alam hingga situasi sosial ekonomi masyarakatnya.
"Kalau sudah dicegah yang selanjutnya dilakukan ada pemadaman dan penanganan pascakarhutla. Pengembalian keadaan alam, situasi sosial ekonomi masyarakat itu harus ditangani oleh sebab itu Inpres ini sifatnya komprehensif,” jelas Mahfud.
Selanjutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyampaikan bahwa implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan.
Dia mengingatkan bahwa selain tindak pidana karhutla ada juga tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya.
Baca Juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Sarankan 6 Hal Ini Dilakukan saat Gempa Bumi
“Jangan hanya mencegah, memadamkan kemudian melakukan pemulihan situasi, tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran,” jelas Mahfud.
Bukan hanya tindak pidananya juga. Tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitiasi,” tandasnya.***