Kebakaran Hutan Bikin Pusing, Mahfud MD: Jangan Terjadi Lagi

- 5 Maret 2021, 17:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

ARAHKATA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanah Air mengalami penurunan hingga 82 persen sebagaimana menurut data yang dihimpun dari 2019 dan 2020. Adapun total luas wilayah kasus karhutla pada tahun 2019 tercatat hingga 2,6 juta hektar sedangkan tahun 2020 luas wilayah menjadi 296.942 hektar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam arahan dan kebijakan yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2021 meminta agar seluruh komponen tetap menjaga situasi tersebut dengan upaya-upaya komprehensif.

Sebab, hal itu menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dan sudah menjadi implementasi dari Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona Lebih Berbahaya? Ini Penjelasan Satgas Covid-19

"Turun sebesar 82 persen dari yang terjadi pada tahun 2019. Sudah sangat jauh,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat 5 Maret 2021.

"Mari kita jaga situasi ini karena pemerintah sudah berkomitmen untuk melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagai wujud kehadiran negara,” imbuhnya.

Adapun Inpres Nomor 3 Tahun 2020 merupakan arahan dan instruksi yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk percepatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui Inpres tersebut, Presiden memerintahkan kepada seluruh komponen yang ditunjuk untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla.

Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam peresmian dan pembukaan acara Rakonas PB BNPB 2021 di Istana Negara pada Rabu (3/3) bahwa upaya pencegahan dan mitigasi harus dilakukan sebagai kunci utama dalam pengurangan risiko bencana.

Baca Juga: Wilayah Zona Orange Disemprit, Harus Mulai Waspada Covid-19 Bertambah

"Kemarin presiden juga menekankan lagi dicegah. Sekecil apapun, begitu muncul segera diselesaikan sebelum meluas. Sebelum muncul dicegah di tempat-tempat yang rawan (terjadi kebakaran),” tegas Menko Mahfud MD.

Kemudian mengacu pada Inpres Nomor 3 Tahun 2020, dia juga menekankan pentingnya upaya pengembalian keadaan seperti semula dari wilayah terdampak karhutla termasuk aspek yang terkait di dalamnya. Bagaimana seluruh komponen kemudian dapat mengembalikan keadaan alam hingga situasi sosial ekonomi masyarakatnya.

"Kalau sudah dicegah yang selanjutnya dilakukan ada pemadaman dan penanganan pascakarhutla. Pengembalian keadaan alam, situasi sosial ekonomi masyarakat itu harus ditangani oleh sebab itu Inpres ini sifatnya komprehensif,” jelas Mahfud.

Selanjutnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyampaikan bahwa implementasi dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla juga harus diefektifkan.

Dia mengingatkan bahwa selain tindak pidana karhutla ada juga tindak administrasi yang mengacu pada penggantian rugi sesuai dengan tingkat kerusakan dari suatu akibat yang ditimbulkan hingga bagaimana pemulihan dan rehabilitasinya.

Baca Juga: Menteri Luhut Binsar Pandjaitan Sarankan 6 Hal Ini Dilakukan saat Gempa Bumi

“Jangan hanya mencegah, memadamkan kemudian melakukan pemulihan situasi, tetapi juga mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran,” jelas Mahfud.

Bukan hanya tindak pidananya juga. Tindak administrasinya sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk rehabilitiasi,” tandasnya.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x