ARAHKATA - Belum lama ini muncul unggahan di media sosial soal Kementerian Agama (Kemenag) melarang penggunaan bahasa Arab.
Dalam narasi disebutkan Kemenag diklaim mengeluarkan SK untuk mendukung larangan penggunaan bahasa Arab.
Ungahan di media sosial juga mengatakan jika SK Menag larang bahasa Arab adalah lanjutan dari SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Tahanan Wanita di Palu Kabur Naik Atap dan Lompat Pagar
Dikatakannya, SKB 3 Menteri yang melarang jilbab masih ditambah dengan SK larang bahasa Arab. Larangan disebut bertujuan untuk menggiring negara ke arah sekuler dan berideologi komunis.
Narasi yang beredar di media sosial berbunyi:
SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS
Pihak Kemenag, melalui Kepala Humas Kementerian Agama, Khoiron Durori, menegaskan bahwa kabar tersebut jelas hoaks.
Baca Juga: Jawaban Menohok KSP ke Andi Mallarangeng Soal Moeldoko
Terlebih menurut dia, tidak ada bukti jika Kemenag mengeluarkan SK pelarangan bahasa Arab.