KPI Diminta Stop Penyiaran Pernikahan Aurel-Atta Halilintar, Kenapa?

- 13 Maret 2021, 18:40 WIB
Rangkaian acara pernikahan Aurel-Atta Halilintar yang bakal ditayangkan RCTI.
Rangkaian acara pernikahan Aurel-Atta Halilintar yang bakal ditayangkan RCTI. /

Padahal, kata Lestari, KPI bisa langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya Pasal 11 di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yang menyebut, “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”

Selain itu, ada juga aturan Standar Program Siaran, khususnya di Pasal 13 Ayat 2, yang menyatakan:

“Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”

Baca Juga: Belalang Tak Terkendali, Bupati Sumba Tengah Nyatakan Darurat Hama

Lestari menuding KPI abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial. Koalisi juga menilai KPI terlalu pasif dengan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” kata dia.

Lestari menambahkan, di tengah situasi pandemi Covid-19, banyak warga negara kesulitan ekonomi, media penyiaran tidak pantas menayangkan acara selebriti yang menghamburkan uang.

"Lebih tidak pantas lagi, dan mengecewakan publik bila KPI tidak menghentikan acara ini. Publik makin kehilangan keterwakilannya di lembaga ini," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah