DPRD Tangerang Minta Penerapan ETLE Gencar Disosialisasikan

- 26 Maret 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi kamera ETLE
Ilustrasi kamera ETLE /Pikiran-rakyat.com/

ARAHKATA - Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama yang penerapannya mulai diberlakukan secara nasional sejak Selasa 23 Maret lalu mendapat respons dari DPRD Kota Tangerang.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang dan Nurhadi sangat mendukung hal tersebut.

Menurut keduanya, adanya penerapan tilang elektronik tersebut tentunya dapat meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Baca Juga: 5 Tahapan Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Sekolah Tatap Muka

Dengan begitu, masyarakat akan lebih disiplin berlalu lintas dan akan berhati-hati dalam berkendaraan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang mengatakan, masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran tilang elektronik nantinya akan menerima surat yang berisikan informasi berupa foto bukti pelanggaran sesuai dengan lokasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Pengendara harus membayar denda tilang yang sudah ditetapkan melalui Bank ditunjuk sesuai pelanggarannya.

“Dalam sistem seperti ini dampak positifnya lebih bagus dan dapat menghindari penyalahgunaan kewenangan. Namun disisi lain masyarakat akan kaget ketika ada surat tilang datang kerumah tapi pemilik kendaraan tidak merasa melanggar lantaran kendaraan dipinjam oleh kawannya,” ujarnya ketika ditemui awak media, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Ada Bom di Perumahan Cipinang, Dekat Kediaman Komite Eksekutif KAMI

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang lainnya, Nurhadi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah