Sementara itu, dalam aksi penertiban parkir liar di Jalan Margonda seberang Balai Kota Depok dilakukan oleh sekitar 20 anggota Dishub serta aparat gabungan satuan lalu lintas dan Propam Polrestro Depok berlangsung sejak pagi hari tadi.
Baca Juga: Menkumham Persilakan Demokrat Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan
Sejumlah kendaraan motor dan mobil yang kedapatan terparkir di Jalan Margonda Raya, digembok dan dikenai surat tilang.
Usai dilakukan penertiban, lalu lintas di Jalan Margonda menjadi lancar. Di lokasi parkir liar tersebut tampak lengan lantaran tak ada lagi kendaraan motor dan mobil yang terparkir di badan jalan utama di Depok.***