Menkumham Persilakan Demokrat Kubu Moeldoko Gugat ke Pengadilan

- 31 Maret 2021, 16:39 WIB
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak.
Konferensi Pers pendaftaran KLB Deli Serdang yang ditolak. /Dok. Humas Kemenkumham

ARAHKATA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk menggugat anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) 2020 ke pengadilan.

Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya tidak berhak memberikan penilaian terhadap AD/ART 2020 Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pihaknya tahun lalu.

"Jika pihak Demokrat Deli Serdang merasa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol, silakanlah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yasonna dalam Konferensi Pers secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Sering Merendahkan Orang Lain, JPU Sebut Rizieq Tidak Jalankan Revolusi Ahlak

Hari ini, Politikus PDI-Perjuangan itu dengan tegas menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Keputusan penolakan karena pihak penyelenggara KLB Deli Serdang tidak juga melengkapi sejumlah dokumen fisik yang disyaratkan.

Dokumen yang tidak dilengkapi itu diantaranya perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Dekan FAI Unwahas Silaturahim ke FITK UIN Walisongo

Yasonna menjelaskan, tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Adapun, pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Maret 2021 setelah menerima surat dari Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tertanggal 15 Maret 2021 bernomor 1/DPP.PD-06/III/2021 yang pada pokoknya menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, 5 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x