Pistol Terduga Teroris di Mabes Polri Diduga Airsoft Gun

- 31 Maret 2021, 22:08 WIB
Tangkapan layar video amatir
Tangkapan layar video amatir /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Zakiah Aini (26), terduga teroris yang ditembak mati di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 diketahui membawa pistol. Beredar gambar, jika pistol yang dibawa merupakan airsoft gun.

Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jenis senjata yang digunakan oleh Zakiah Aini.

Sejatinya, terkait airsoft gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Baca Juga: PSM Makassar Pastikan Tiket ke Perempat Final Piala Menpora 2021

Berdasar peraturan tersebut, airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).Airsoft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi. Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Baca Juga: Terorisme Kembali Marak, Polres Metro Bekasi Kota Gerak Cepat dalam Penjagaan

Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut, yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x