Lokasi Ini Jadi Pengawasan Satpol PP Bandung Selama Ramadhan 2021

- 14 April 2021, 19:13 WIB
Alun-alun Kota Bandung/Pikiran Rakyat
Alun-alun Kota Bandung/Pikiran Rakyat /

ARAHKATA - Selama Ramadhan 2021 berlangsung, akan ada pengawasan di sejumlah titik dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.

Terutama pada titik tempat yang biasanya menjadi tempat untuk berkumpul para warga Kota Bandung diantaranya sebagai berikut.

1. Taman Alun-Alun
2. Alun-alun Tegallega
3. Lapangan Andir

Kemudian, titik tempat pada pasar tumpah diantaranya sebagai berikut.

1. Pasar Kosambi
2. Pasar Andir
3. Pasar Rajawali Timur
4. Pasar Astana Anyar
5. Komplek Mekar Wangi
6. Pasar Metuk di Kiaracondong

Baca Juga: Pemkot Bandung Perpanjang Jam Operasional Kafe dan Kegiatan Bukber

Lalu, titik tempat yang sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa sejak tanggal 11 April sampai dengan 15 Mei 2021 seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya diantaranya sebagai berikut.

1. Bar
2. Klub Malam
3. Diskotik
4. Tempat Karaoke
5. Panti Pijat
6. Spa

Untuk enam tempat yang sudah diberi kebijakan tidak beroperasi jika melanggar akan ada sanksi seperti akan dihentikan, ditutup dan di segel.

Adapun akan dilakukan juga pengawasan dan penertiban terhadap pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum guna untuk tidak menganggu lalu lintas.

Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP ini terutama guna untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan percepatan penambahan angka Covid-19.

Tidak hanya itu, akan ada sebanyak 700 anggota Satpol PP yang sudah ditugaskan dan disebarkan dititik yang sudah ditentukan tersebut.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah