Pemkot Bandung Perpanjang Jam Operasional Kafe dan Kegiatan Bukber

- 10 April 2021, 20:11 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat meninjau ketersediaan pangan di Gudang Bulog Cabang Bandung, Jalan Gedebage Selatan, Rabu 7 April 2021.
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat meninjau ketersediaan pangan di Gudang Bulog Cabang Bandung, Jalan Gedebage Selatan, Rabu 7 April 2021. /Humas Kota Bandung

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan perpanjangan jam operasional tempat usaha kuliner selama bulan Ramadhan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sejumlah tempat kuliner diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Namun dengan catatan, para pengelola hanya menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas tempat tersebut.

Baca Juga: Trik Konsumsi Gula Agar Terhindar dari Penyakit

"Termasuk mal dan pusat perbelanjaan," kata Oded.

Oded juga mengingatkan sektor kuliner harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, Oded mengatakan kegiatan buka bersama (bukber) di sejumlah tempat diperbolehkan, sesuai dengan aturan prokes dan pembatasan pengunjung.

Baca Juga: Rachel Vennya Antar Langsung Donasi ke NTT

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran," katanya.

Namun, ia menegaskan kegiatan ngabuburit yang mengundang keramaian tetap dilarang mengingat pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x