Imigran Afganistan Terjaring Razia Prokes di Tangsel

- 24 April 2021, 16:10 WIB
MR (24), imigran UNHCR berkewarganegaraan Afganistan usai ditangkap.
MR (24), imigran UNHCR berkewarganegaraan Afganistan usai ditangkap. /

ARAHKATA - MR (24), seorang imigran UNHCR berkewarganegaraan Afganistan ditangkap tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel.

MR ditangkap karena kedapatan melakukan tindakan asusila disebuah tempat penginapan di daerah Alam Sutera, Jumat 23 April 2021 malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, MR bersama empat pasangan lainya ditangkap saat timnya melakukan operasi protokol kesehatan di bilangan Alam Sutera.

Dimana saat itu, MR kedapatan berada dalam satu kamar bersama pasangannya yang bukan pasangan sah suami - istri. Petugas pun segera melakukan pendataan dan membawa kelima pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Tangsel untuk dibina.

"Seluruhnya sudah kami data dan kelima orang tua pelaku telah diminta datang ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjemput mereka pulang," ujarnya, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Manis Getirnya Perjuangan Imigran Korea Utara Jadi Inti Cerita Film Minari

Muksin mengatakan, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap kelima pasangan tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Muksin, MR berencana akan melangsungkan pernikahan bersama pacarnya di Indonesia. Hal itu dibuktikan MR dengan proses pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia.

"Masih dalam proses perpindahan MR menjadi WNI. Dimana persyaratan utamanyanya WNA harus terlebih dahulu tinggal di Indonesia minimal selama 10 tahun," pungkasnya.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x