Catat! Ini 18 Daftar Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang Masuk Zona Merah

- 19 Juni 2021, 16:14 WIB
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Kabupaten Bekasi akan berlakukan PPKM skala mikro mulai mulai 15-28 Juni 2021./prokopim.bekasikab.go.id
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja - Kabupaten Bekasi akan berlakukan PPKM skala mikro mulai mulai 15-28 Juni 2021./prokopim.bekasikab.go.id /

ARAHKATA - Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan akan mengambil langkah cepat untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait tingginya Corona di Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat 18 kecamatan masuk zona merah penyebaran virus Corona.

"Kami akan mengambil langkah cepat, akan segera mengeluarkan kebijakan," katanya Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Pusatkan Satu Titik Vaksinasi di Stadion Patriot Chandrabhaga

Beberapa upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya, memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen, melakukan pemeriksaan antigen secara masif, serta memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"BPBD dan Pemadam Kebakaran bisa melaksanakan lagi penyemprotan disenfektan di seluruh wilayah yang berisiko kasus tinggi," ujarnya.

Dilansir Arahkata dari situs pikokabsi.bekasikab.go.id, kasus aktif hari ini ada sebanyak 1.427, dengan penambahan kasus baru tercatat 264.

Baca Juga: Bahan Bakar Ini Rp44 Ribu per Liter, Cek Harga BBM di Seluruh Indonesia!

Adapun wilayah zona merah menyebar di 18 kecamatan, dengan rincian Kecamatan Babelan, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Serangbaru, Setu, Sukawangi, Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Tarumajaya.

Selain 18 kecamatan zona merah Covid-19, terdapat pula sejumlah zona oranye di Kecamatan Sukakarya dan Sukatani. Adapun zona kuning ada di Bojongmangu, Muaragembong dan Tambelang.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x