Begini Cara Bayar Pajak di Jawa Timur, Simak!

- 5 Juli 2021, 00:36 WIB
Cara upgrade e-wallet LinkAja jadi full service untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja gelombang 17
Cara upgrade e-wallet LinkAja jadi full service untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja gelombang 17 /LinkAja

ARAHKATA - Jawa dan Bali sedang memasuki dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah dilaksanakan mulai dari kemarin 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ditambah kalian harus bayar pajak kendaraan disaat PPKM Darurat tersebut, tidak perlu khawatir kini sudah disediakan pelayanan secara online bagi wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Mungkin dari sebagian kalian warga Jatim sudah mengetahuinya, atau yang belum bisa simak informasinya ya.

Baca Juga: Mantan Menteri Era Orba, Harmoko Meninggal Dunia

Kalian sudah bisa menggunakan layanan tersebut melalui beberapa channel yang bekerja sama dengan Samsat Jatim seperti di E-Channel dan Merchant.

Ada beberapa layanan unggulan yang bisa kalian warga Jatim gunakan sebagai berikut.

  1. E-Samsat Jatim.
  2. Tokopedia.
  3. LinkAja.
  4. GoJek.
  5. Indomaret.
  6. Alfamart.
  7. Alfamidi.
  8. Bukopin.net.
  9. Griyabayar BTN.
  10. Pos Indonesia.
  11. Samsat Bunda.

Tidak hanya itu saja lho! Setelah kalian warga Jatim melakukan pembayaran akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (E-TBPKP).

Baca Juga: Menolak Dikarantina, Sikap dan Tindakan Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum

Kemudian, bisa dicetak sendiri, dan ini sudah sah ya, jika kalian ragu bisa Scan QR Barcode yang terdapat dalam E-TBPKP.

Bagaimana jika terjadi masalah saat sudah melakukan pembayaran tetapi E-TBPKP tidak muncul? Kalian harus ikuti langkah berikut.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x