Menolak Dikarantina, Sikap dan Tindakan Guspardi Gaus Dinilai Melanggar Hukum

- 4 Juli 2021, 15:54 WIB
Guspari Gaus
Guspari Gaus /Ashari/ARAHKATA

ARAHKATA - Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana, Andi Ridho Utama Ahmad menilai, sikap dan tindakan Guspari Gaus selaku anggota DPR RI, menolak untuk di karantina, sepulangnya dari Kirgistan, sama sekali tidak mencerminkan sosok warga negara yang baik.

Tidak hanya itu, Ridho juga meminta agar Ketua Umum Partai Amanat Nasionak (PAN) Zulkifli Hasan agar segera mengambil langkah dan memberikan sanksi tegas dengan cara memecat secara tidak terhormat.

"Ketika tidak memperlihatkan kepeduliannya ditengah kondisi Covid-19 ini. Alangkah baiknya, pak Guspari Gaus ini mundur saja dari DPR. Kami usulkan juga agar Ketua Umum partai yang bersangkutan, segera memberikan sanksi pemberhentian secara tidak terhormat." tutup Ridho.

Baca Juga: Kominfo Ajak Mitra Kerja Taati PPKM Darurat

Menurut Ridho, keharusan agar setiap orang yang bepergian ke luar negeri pada masa pandemi covid-19 harus di isolasi selama 5 hari atau 14 hari, secara jelas diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional, yang itu bagian dari pada aturan turunan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Penolakan karantina kesehatan adalah tindakan yang tidak pantas untuk di contoh. Sebagai anggota dewan seharusnya, pak Guspari ini lebih memperlihatkan keprihatinan terhadap pandemi covid, terlebih di Indonesia saat ini angka penyebaran Covid-19, terus meningkat," Kata Ridho, Minggu (04/07) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ridho, penolakan yang dilakukan Guspardi untuk tidak dikarantina, merupakan bagian dari sikap acuh yang diperlihatkan seorang anggota DPR. Ditampung itu, Ridho menegaskan bahwa, tindakan tersebut juga bagian dari tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Innalillahi! Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia

"Menolak untuk di Karantina itu jelas selain sikap acuh, juga bagian dari sikap melawan hukum. Sebab, soal karantina itu secara tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Artinya, apabila menolak untuk dikarantina, itu jelas dapat dijerat hukum pidana," tegas Ridho.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x