Idul Adha Bertepatan dengan PPKM Darurat, Begini Kata Kemenag

- 6 Juli 2021, 03:44 WIB
Berikut ketentuan pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 pada masa pandemi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ketentuan pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 pada masa pandemi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). /Pixabay.com/ Mabel Amber

"Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H," sambungnya."***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah