Idul Adha Bertepatan dengan PPKM Darurat, Begini Kata Kemenag

- 6 Juli 2021, 03:44 WIB
Berikut ketentuan pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 pada masa pandemi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ketentuan pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 pada masa pandemi yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). /Pixabay.com/ Mabel Amber

ARAHKATA - Pelaksanaan Idul Adha kali ini bertepatan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Oleh karena itu Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan sejumlah aturan guna mendukung kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Lagi! Negara Ini Cabut Larangan Pakai Masker dan Jaga Jarak

Adapun aturan tersebut ialah seluruh kegiatan seperti takbiran keliling hingga menyembelih hewan kurban pun diatur.

Dan aturan itu tertuang dalam dua surat edaran.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Simak! Ini yang Harus Diperhatikan Jika Main Aplikasi Kencan Online

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Pemkot Surakarta Terima Bantuan Pinjam 40 Grab Wheels Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x