Begini Syarat Dapatkan Obat COVID-19 Gratis Bagi Isoman

- 9 Juli 2021, 15:51 WIB
Tebus Obat Gratis di Apotek Kimia Farma Untuk Pasien Telemedicine, Begini Caranya
Tebus Obat Gratis di Apotek Kimia Farma Untuk Pasien Telemedicine, Begini Caranya /Pixabay/Jarmoluk//

ARAHKATA - Setelah mengetahui bahwa pasien COVID-19 di wilayah DKI Jakarta yang sedang menjalani isoman mendapati layanan fasilitas kesehatan melalui telemedicine.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) juga memberikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pasien COVID-19 untuk bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan saat isoman.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan obat gratis bagi pasien yang sedang isoman di Jakarta sebagai berikut.

Baca Juga: Targetkan Penurunan Stunting 14% di 2024, Ini yang Dilakukan Pemprov Jabar dan Danone Indonesia

1. Pasien melakukan tes PCR/Swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes.

Jika hasil tesnya positif dan lab melaporkan hasilnya ke database kasus positif COVID-19 di Kemenkes (NAR) maka pasien akan menerima WhatsApp dari Kemenkes (dengan centang hijau) secara otomatis.

Catatan : data ini wajib dilaporkan setiap lab penyedia layanan tes COVID-19 ke kemenkes. Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil tes positif tes PCR dari 7 hari kebelakang atau Swab Antigen positif dari dua hari terakhir.

Baca Juga: Catat! Pelayanan Tambahan untuk Pasien COVID-19 Isoman di Jakarta

2. Untuk sementara, program ini hanya berlaku untuk area DKI Jakarta.

3. Pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 platform layanan telemedisin secara gratis dengan klik link yang terdapat dalam pesan WA dari Kemenkes RI dan memasukan kode voucher di aplikasi yang dipilih.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x