Dukung PPKM Darurat, Menag: Tidak Ada Sholat Idul Adha di Masjid

- 18 Juli 2021, 00:12 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas /dok. Kemenag RI

ARAHKATA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil resmi melarang pelaksanaan sholat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan tahun ini.

Hal ini disebabkan karena tingginya kasus COVID-19 di Indonesia serta mendukung program PPKM Darurat dari pemerintah.

"Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN Tanggapi Perpanjangan PPKM Darurat

Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.

Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Sistem Blended Learning!

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada," ujarnya.

Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah