Luhut Instruksikan Semua Kepala Daerah Tindak Lanjuti Kematian COVID-19

- 25 Juli 2021, 22:52 WIB
Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,  Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

ARAHATA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan arahan kepada jajaran pimpinan provinsi se-Jawa dan Bali serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus kematian COVID-19 yang meningkat secara signifikan dalam satu minggu terakhir.

"Dari hasil penelitian tim di lapangan, angka kematian meningkat karena beberapa faktor: kapasitas RS yang sudah penuh, pasien yang ketika datang saturasinya sudah buruk, serta meninggal karena tidak terpantau ketika melakukan isolasi mandiri di rumah," jelas Menko Luhut dalam Rapat Koordinasi virtual, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Siap Berjuang, Lalu Muhamad Zohri Tiba di Tokyo 

Menko Luhut menambahkan, hasil tinjauan lapangan menemukan bahwa rata-rata pasien yang meninggal menderita komorbid atau belum menerima vaksin.

“Setelah memahami faktor-faktor ini, kita harus melakukan intervensi untuk mengurangi angka kematian secara cepat,” lanjutnya.

Langkah-langkah intervensi tersebut adalah dengan meningkatkan kapasitas ICU dari RS dengan oksigen sentral pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kematian tinggi, menyediakan isolasi terpusat dan terpantau bagi pasien resiko tinggi yang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Apresiasi Rumah Oksigen, Presiden Jokowi: Segera Dioperasikan! 

Selain itu, Dinas Kesehatan diminta untuk berkoordinasi dengan TNI untuk memperoleh akses paket obat gratis dari Presiden. Satuan Tugas (Satgas) PPKM di level desa harus kembali diaktifkan dan melakukan pemantauan ketat terhadap setiap warga yang terindikasi mengalami gejala Covid-19.

Selanjutnya, pemerintah secara berkala akan menerapkan pemantauan angka kematian dengan kerangka yang mencakup jumlah kasus kematian yang sudah divaksin, kasus komorbid, klasifikasi usia, ketersediaan akses terhadap obat-obatan.

Kemudian, perawatan oksigen, pentahapan penyakit dan paparan terhadap badai sitokin serta lokasi kematian. Kerangka ini diterapkan agar seterusnya pemerintah dapat mengambil langkah mitigasi secara strategis, komprehensif dan tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah