ARAHKATA - Presiden Jokowi baru saja meresmikan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Namun, ada sejumlah pembatasan aktivitas yang diatur ulang.
Salah satu kegiatan yang diatur adalah resepsi pernikahan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Maksimalkan Obat bagi Pasien Isoman
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 20 undangan dalam satu ruangan. Itu juga dilarang makan di tempat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu 25 Juli 2021.
Aturan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan itu berlaku bagi daerah yang diturunkan jadi PPKM Level 3 yang berada di 33 Kabupaten Jawa-Bali. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil, Atta Halilintar: Doa yang Terbaik
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
Baca Juga: Daftar Negara yang Pakai Spyware Pegasus Israel Bidik Jurnalis
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
Baca Juga: Uki Eks Noah Sebut Industri Musik Sumber Maksiat, Berikut Selengkapnya!
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
Baca Juga: Deni Gagal Bawa Medali Emas untuk Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli.***