Begini Syarat Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM

- 27 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang.
Ilustrasi Pesawat Terbang. //Pixabay

Baca Juga: Wapres Minta Generasi Muda Tingatkan Literasi Keuangan Syariah

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menambahkan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang sebelumnya disyaratkan, kini sudah tidak diperlukan untuk transportasi antar kota/jarak jauh.

Adita juga mengatakan syarat naik pesawat terbaru tetap merujuk pada SE Satgas No 14/2021 di mana penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Produsen Oksigen Masimalkan Kapasitas Produksi

Adita menyebut Kemenhub akan melakukan penyesuaian jika nantinya Satgas COVID-19 mengeluarkan ketentuan baru.

"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah