Begini Syarat Naik Pesawat Selama Perpanjangan PPKM

- 27 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang.
Ilustrasi Pesawat Terbang. //Pixabay

ARAHKATA - Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Perpanjangan berlaku mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Jakarta Berkurang, Anies: Positivity Rate Jadi 25 Persen

Dengan keputusan tersebut, sejumlah aturan baru dibuat khususnya untuk syarat naik pesawat.

Aturan mengenai syarat naik pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona

Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Kunjungan ke Situs Porno Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Berikut syarat-syarat naik pesawat sesuai Inmendagri No 24/2021 untuk Jawa-Bali:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan hasil PCR negatif COVID-19 H-2 sebelum keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali;

Baca Juga: Wapres Minta Generasi Muda Tingatkan Literasi Keuangan Syariah

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menambahkan bahwa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang sebelumnya disyaratkan, kini sudah tidak diperlukan untuk transportasi antar kota/jarak jauh.

Adita juga mengatakan syarat naik pesawat terbaru tetap merujuk pada SE Satgas No 14/2021 di mana penumpang wajib sudah divaksin dosis pertama.

"Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas No 14 dan untuk itu kami kembali ke SE Menhub Nomor 45 untuk transportasi udara. Di mana syarat perjalanan adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR berlaku 2x24 jam," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Produsen Oksigen Masimalkan Kapasitas Produksi

Adita menyebut Kemenhub akan melakukan penyesuaian jika nantinya Satgas COVID-19 mengeluarkan ketentuan baru.

"Nanti jika sudah ada SE Satgas yang baru, tentu kami akan sesuaikan lagi, namun besar kemungkinan syarat vaksin dan PCR itu tetap sama, sudah sejalan juga dengan Instruksi Mendagri no 24," sambungnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah