Jasa Sertifikat Vaksin COVID-19 Marak, Ini Kata Kemenkes

- 8 Agustus 2021, 02:13 WIB
Mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 di https://pedulilindungi.id/
Mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 di https://pedulilindungi.id/ /Tangkapan layar pedulilindungi.id

ARAHKATA - Sertifikat COVID-19 kini menjadi syarat berbagai aktivitas, seperti melakukan perjalanan ke luar kota, masuk ke tempat umum hingga makan di warung makan.

Guna mempermudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat banyak yang membuat jasa cetak seukuran KTP.

Baca Juga: Positif COVID-19, Babe Cabita: Akhirnya di Endorse Kopid

Bahkan beberapa penyedia jasa percetakan kartu sertifikat vaksin mengatakan bisa meraup untung cukup banyak dari bisnis ini.

Hanya saja, masyarakat perlu waspada jika proses percetakan kartu sertifikat vaksin COVID-19 dilakukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Menengok Frekuensi Wanita Masturbasi dalam Sebulan dari Penelitian

"Jadi itu tentunya tanggung jawab masing-masing karena pada pada barcode ada kode yang isinya identitas yang bersangkutan," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Sabtu 7 Agustus 2021.

Sertifikat vaksin merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x