Cek Syarat dan Cara Dapat BSU Agustus 2021 Lewat BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang cair Juli 2021. Lakukan langkah berikut ini untuk cek penerima BLT Dana Desa
Ilustrasi BLT Dana Desa Rp 300 ribu yang cair Juli 2021. Lakukan langkah berikut ini untuk cek penerima BLT Dana Desa /PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

ARAHKATA - Pemerintah terus berupaya menangani COVID-19 di Tanah Air selain itu pemerintah juga selalu memberikan solusi kepada masyarakat.

Terlebih dengan arahan PPKM yang dikeluarkan terus dilakukan perpanjangan.

Sehingga melalui Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga: 100 Titik Penyekatan Jadetabek Dibuka, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

BSU diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM Level 4, untuk jumlah estimasi penerima bantuan sebanyak 8 juta pekerja.

Akan diberikan sebesar Rp1 juta yang disalurkan langsung melalui rekening bank penerima bantuan.

Rekening penerima BSU/subsidi gaji diantaranya Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: Ups, 4 Zodiak Ini Dibilang Sering Susah Cari Jodoh!

Sehingga anggaran yang dibutuhkan dalam program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapati BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Yuk Ketahui Istilah-Istilah Game Online Berikut!

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Pekerja atau buruh penerima upah.

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja atau buruh calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Moms, Ini Lho Alasan Pentingnya Probiotik bagi Anak

• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta property dan real estate.

• Program BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar pemberian bantuan subsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramai Dihujat, Keanu Angelo Klarifikasi dan Minta Maaf

Sebab data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap untuk memenuhi syarat penerima bantuan yang tepat sasaran.

Untuk mengetahui penerima BLT atau BSU untuk pekerja dan buruh via BPJS Ketenagakerjaan simak langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Positif COVID-19, Keanu Angelo Malah Dihujat Netizen

1.Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan

5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU atau tidak.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x