PT KAI Terapkan Sistem Boarding Ticketing PeduliLindungi di Stasiun Ini

- 30 Agustus 2021, 11:49 WIB
Suasana pemeriksaan tiket disalah satu stasiun
Suasana pemeriksaan tiket disalah satu stasiun /Instagram/@keretaapikita

ARAHKATA - Pemerintah telah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi meliputi darat, laut dan udara, PeduliLindungi dijadikan sebagai syarat perjalanan.

Sehingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap mengikuti dan mendukung semua kegiatan pencegahan COVID-19 yang diarahkan oleh pemerintah tersebut.

Baca Juga: Cara Jaga Privasi Rumah di Google Street View

Seperti PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada Minggu, 29 Agustus 2021.

"Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boarding data sudah akan terlihat apakah sudah divaksinasi atau belum, melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Eva Chairunisa.

Diketahui sebelumnya persyaratan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan untuk dapat menggunakan KA jarak jauh yaitu penumpang berusia minimal 12 tahun.

Baca Juga: PTM Dimulai, Polda Metro Jaya Bantu Kelancaran Pelaksanaan di Jakarta

Selanjutnya harus memiliki berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2x24 jam atau Antigen masa berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif. Penumpang juga harus sudah divaksin minimal dosis pertama.

Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian.

Salah satunya dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal dosis pertama. 

Baca Juga: Simak! BMKG Prediksikan Hujan Kilat di Wilayah Ini

Maka dari itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai pengembangan KAI yang telah mengintegrasikan sistem boarding ticketing pada 23 Juli 2021 lalu.

"Dengan pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding pada layar PC boarding akan terlihat data vaksinasi dan hasil masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau positif,” terang Eva.

Pada saat melakukan boarding, Eva menjelaskan calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang tidak terdapat pada PC boarding.

Baca Juga: Jelang World Superbike, Menparekraf: Harus Bisa Penuhi Prakondisi COVID-19

Bagi pelanggan yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis. 

“Data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan PeduliLindungi,” jelasnya.

Eva menambahkan, jika ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap Bahan Berbahaya pada Kosmetik dan Pasta Gigi

Calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan identitas calon penumpang.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah